IMAMAT (Leviticus)
Daftar Pasal (silahkan klik nomor pasal yang ingin di baca):
1234567891011121314151617181920212223242526- 27 -

Dibawah ini adalah seluruh isi Injil Imamat 27 (IMAMAT / IM / Leviticus 27)
Terjemahan Baru Bahasa Indonesia Sehari Hari English [Amplified]
27:1-34 = Membayar nazar
(1) TUHAN berfirman kepada Musa:(1) TUHAN memberi kepada Musa(1) AND THE Lord said to Moses,
(2) Berbicaralah kepada orang Israel dan katakan kepada mereka: Apabila seorang mengucapkan nazar khusus kepada TUHAN mengenai orang menurut penilaian yang berlaku untuk itu,(2) peraturan ini untuk bangsa Israel. Apabila seorang dipersembahkan kepada TUHAN untuk menebus suatu kaul yang khusus, orang itu boleh ditebus dengan sejumlah uang(2) Say to the Israelites, When a man shall make a special vow of persons to the Lord at your valuation,
(3) maka tentang nilai bagi orang laki-laki dari yang berumur dua puluh tahun sampai yang berumur enam puluh tahun, nilai itu harus lima puluh syikal perak, ditimbang menurut syikal kudus.(3) menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN: di atas 60 tahun: laki-laki-15 uang perak, perempuan-10 uang perak; antara 20-60 tahun: laki-laki-50 uang perak, perempuan-30 uang perak; antara 5-20 tahun: laki-laki-20 uang perak, perempuan-10 uang perak; di bawah 5 tahun: laki-laki-5 uang perak, perempuan-3 uang perak.(3) Then your valuation of a male from twenty years old to sixty years old shall be fifty shekels of silver, according to the shekel of the sanctuary.
(4) Tetapi jikalau itu seorang perempuan, maka nilai itu harus tiga puluh syikal.(4) (27:03)(4) And if the person is a female, your valuation shall be thirty shekels.
(5) Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur lima tahun sampai yang berumur dua puluh tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus dua puluh syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.(5) (27:03)(5) And if the person is from five years old up to twenty years old, then your valuation shall be for the male twenty shekels and for the female ten shekels.
(6) Jikalau itu mengenai seorang dari yang berumur satu bulan sampai yang berumur lima tahun, maka bagi laki-laki nilai itu harus lima syikal perak, dan bagi perempuan tiga syikal perak.(6) (27:03)(6) And if a child is from a month up to five years old, then your valuation shall be for the male five shekels of silver and for the female three shekels.
(7) Jikalau itu mengenai seorang yang berumur enam puluh tahun atau lebih, jikalau itu mengenai laki-laki, maka nilai itu harus lima belas syikal dan bagi perempuan sepuluh syikal.(7) (27:03)(7) And if the person is from sixty years old and above, if it be a male, then your valuation shall be fifteen shekels and for the female ten shekels.
(8) Tetapi jikalau orang itu terlalu miskin untuk membayar nilai itu, maka haruslah dihadapkannya orang yang dinazarkannya itu kepada imam, dan imam harus menilainya; sesuai dengan kemampuan orang yang bernazar itu imam harus menentukan nilainya.(8) Kalau orang yang berkaul terlalu miskin untuk membayar harga yang ditetapkan, ia harus membawa orang yang sudah dipersembahkan kepada TUHAN itu kepada imam. Imam harus menetapkan harga yang lebih rendah sesuai dengan kemampuan orang itu.(8) But if the man is too poor to pay your valuation, then he shall be set before the priest, and the priest shall value him; according to the ability of him who vowed shall the priest value him.
(9) Jikalau itu termasuk hewan yang boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka apapun dari pada hewan itu yang dipersembahkan orang itu kepada TUHAN haruslah kudus.(9) Apabila kaul itu mengenai binatang halal yang dapat diterima sebagai persembahan kepada TUHAN, orang yang berkaul itu tidak boleh menukarnya dengan binatang lain, sebab segala yang dipersembahkan kepada TUHAN menjadi milik TUHAN. Kalau ia menukarnya juga, kedua ekor binatang menjadi milik TUHAN.(9) If it is a beast of which men offer an offering to the Lord, all that any man gives of such to the Lord shall be holy.
(10) Janganlah ia menggantinya dan janganlah ia menukarnya, yang baik dengan yang buruk atau yang buruk dengan yang baik. Tetapi jikalau ia menukar juga seekor hewan dengan seekor hewan lain, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus.(10) (27:09)(10) He shall not replace it or exchange it, a good for a bad, or a bad for a good; and if he makes any exchange of a beast for a beast, then both the original offering and that exchanged for it shall be holy.
(11) Jikalau itu barang seekor dari antara hewan haram yang tidak boleh dipersembahkan sebagai persembahan kepada TUHAN, maka hewan itu harus dihadapkannya kepada imam,(11) Tetapi kalau kaul itu mengenai binatang haram yang tak dapat diterima sebagai persembahan kepada TUHAN, orang yang berkaul harus membawa binatang itu kepada imam.(11) If it is an unclean animal, such as is not offered as an offering to the Lord, he shall bring the animal before the priest,
(12) dan imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti penilaian imam demikianlah jadinya.(12) Imam akan menentukan harganya menurut keadaan binatang itu. Dan harga yang sudah ditentukan adalah harga mati.(12) And the priest shall value it, whether it be good or bad; as you, the priest, value it, so shall it be.
(13) Dan jikalau orang itu mau menebusnya juga, ia harus menambahkan seperlima kepada nilai itu.(13) Kalau orang itu ingin menebus binatangnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.(13) But if he wishes to redeem it, he shall add a fifth to your valuation.
(14) Apabila seorang menguduskan rumahnya sebagai persembahan kudus bagi TUHAN, maka imam harus menetapkan nilainya menurut baik atau buruknya, dan seperti nilai yang ditetapkan imam demikianlah harus dipegang teguh.(14) Apabila seseorang mempersembahkan rumahnya kepada TUHAN, imam menentukan harganya menurut keadaan rumah itu. Harga yang sudah ditentukan adalah harga mati.(14) If a man dedicates his house to be sacred to the Lord, the priest shall appraise it, whether it be good or bad; as the priest appraises it, so shall it stand.
(15) Tetapi jikalau orang yang menguduskan itu mau menebus rumahnya, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan rumah itu menjadi kepunyaannya pula.(15) Kalau orang itu mau menebus rumahnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.(15) If he who dedicates his house wants to redeem it, he shall add a fifth of your valuation to it, and it shall be his.
(16) Jikalau seseorang menguduskan sebagian dari ladang miliknya bagi TUHAN, maka nilainya haruslah sesuai dengan taburannya, yakni sehomer taburan benih jelai berharga lima puluh syikal perak.(16) Apabila seseorang mempersembahkan sebagian dari tanahnya kepada TUHAN, harganya harus ditentukan menurut jumlah bibit yang diperlukan untuk menanami tanah itu. Untuk setiap dua puluh kilogram gandum harganya sepuluh uang perak.(16) And if a man shall dedicate to the Lord some part of a field of his possession, then your valuation shall be according to the seed [required] for it; [a sowing of] a homer of barley shall be valued at fifty shekels of silver.
(17) Jikalau ia menguduskan ladangnya mulai dari tahun Yobel, maka nilainya haruslah dipegang teguh.(17) Kalau tanah itu dipersembahkan sejak Tahun Pengembalian, harganya harus dibayar penuh.(17) If he dedicates his field during the Year of Jubilee, it shall stand according to your full valuation.
(18) Tetapi jikalau ia menguduskan ladangnya sesudah tahun Yobel, maka imam harus menghitung harganya bagi orang itu sesuai dengan tahun-tahun yang masih tinggal sampai kepada tahun Yobel, dan harga itu harus dikurangkan dari nilainya.(18) Kalau tanah itu dipersembahkan sesudah Tahun Pengembalian, imam harus menaksir harga kontannya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut, lalu menentukan harga yang lebih murah.(18) But if he dedicates his field after the Jubilee, then the priest shall count the money value in proportion to the years that remain until the Year of Jubilee, and it shall be deducted from your valuation.
(19) Dan jikalau orang yang menguduskannya benar-benar mau menebus ladang itu, maka ia harus menambah harganya dengan seperlima dari uang nilainya dan ladang itu tetap dimilikinya.(19) Kalau orang yang mempersembahkan ladang itu ingin menebusnya, ia harus membayar harganya ditambah dengan dua puluh persen.(19) If he who dedicates the field wishes to redeem it, then he shall add a fifth of the money of your appraisal to it, and it shall remain his.
(20) Tetapi jikalau ia tidak menebus ladang itu, malahan ladang itu telah dijualnya kepada orang lain, maka tidak dapat ditebus lagi.(20) Kalau ia menjual ladang itu dengan tidak lebih dahulu menebusnya dari TUHAN, ia tidak berhak lagi menebus ladangnya.(20) But if he does not want to redeem the field, or if he has sold it to another man, it shall not be redeemed any more.
(21) Tetapi pada waktu bebas dalam tahun Yobel, ladang itu haruslah kudus bagi TUHAN, sama seperti ladang yang dikhususkan bagi TUHAN. Imamlah yang harus memilikinya.(21) Dalam Tahun Pengembalian yang berikut, ladang itu menjadi milik TUHAN untuk selama-lamanya, dan diberikan kepada para imam.(21) But the field, when it is released in the Jubilee, shall be holy to the Lord, as a field devoted [to God or destruction]; the priest shall have possession of it.
(22) Dan jikalau ia menguduskan bagi TUHAN ladang yang telah dibelinya dan yang tidak termasuk ladang miliknya dahulu,(22) Apabila seseorang mempersembahkan kepada TUHAN sebuah ladang yang telah dibelinya,(22) And if a man dedicates to the Lord a field he has bought, which is not of the fields of his [ancestral] possession,
(23) maka imam harus menghitung baginya harga nilainya sampai kepada tahun Yobel dan orang itu haruslah mempersembahkan nilai itu pada hari itu juga sebagai persembahan kudus bagi TUHAN.(23) imam harus menaksir harganya menurut jumlah tahun yang masih ada sampai Tahun Pengembalian yang berikut. Lalu orang itu harus membayar harganya pada hari itu juga. Uang itu menjadi milik TUHAN.(23) The priest shall compute the amount of your valuation for it up to the Year of Jubilee; the man shall give that amount on that day as a holy thing to the Lord.
(24) Dalam tahun Yobel ladang itu harus dipulangkan kepada orang yang menjualnya kepadanya, yakni kepada orang yang mula-mula memiliki tanah itu.(24) Dalam Tahun Pengembalian, ladang itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang semula atau kepada keturunannya.(24) In the Year of Jubilee the field shall return to him of whom it was bought, to him to whom the land belonged [as his ancestral inheritance].
(25) Dan segala nilai harus menurut syikal kudus, syikal itu harus dua puluh gera beratnya.(25) Semua harga harus ditentukan menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.(25) And all your valuations shall be according to the sanctuary shekel; twenty gerahs shall make a shekel.
(26) Akan tetapi anak sulung, yang sebagai anak sulung menjadi hak TUHAN dari antara hewan, tidak boleh dikuduskan oleh siapapun, baik seekor lembu maupun seekor kambing atau domba, itu milik TUHAN.(26) Binatang yang pertama lahir adalah milik TUHAN, jadi tak boleh dipersembahkan untuk kurban sukarela. Anak sapi, anak domba atau anak kambing yang pertama lahir adalah kepunyaan TUHAN.(26) But the firstling of the animals, since a firstling belongs to the Lord, no man may dedicate, whether it be ox or sheep. It is the Lord's [already].
(27) Tetapi jikalau itu dari antara hewan yang haram, maka haruslah orang menebusnya menurut nilainya dengan menambah seperlima dan jikalau tidak ditebus, haruslah dijual menurut nilainya.(27) Tetapi binatang haram yang pertama lahir boleh ditebus menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN, ditambah dua puluh persen. Kalau tidak ditebus, binatang itu boleh dijual kepada orang lain menurut harga yang berlaku di Kemah TUHAN.(27) If it be of an unclean animal, the owner may redeem it according to your valuation, and shall add a fifth to it; or if it is not redeemed, then it shall be sold according to your valuation.
(28) Akan tetapi segala yang sudah dikhususkan oleh seseorang bagi TUHAN dari segala miliknya, baik manusia atau hewan, maupun ladang miliknya, tidak boleh dijual dan tidak boleh ditebus, karena segala yang dikhususkan adalah maha kudus bagi TUHAN.(28) Tak seorang pun boleh menjual atau menebus apa yang telah dikhususkannya tanpa syarat kepada TUHAN, baik itu manusia, hewan atau tanah. Itu milik TUHAN untuk selama-lamanya.(28) But nothing that a man shall devote to the Lord of all that he has, whether of man or beast or of the field of his possession, shall be sold or redeemed; every devoted thing is most holy to the Lord.
(29) Setiap orang yang dikhususkan, yang harus ditumpas di antara manusia, tidak boleh ditebus, pastilah ia dihukum mati.(29) Bahkan manusia yang telah dikhususkan kepada TUHAN untuk dibinasakan tak boleh ditebus; ia harus dibunuh.(29) No one doomed to death [under the claim of divine justice], who is to be completely destroyed from among men, shall be ransomed [from suffering the death penalty]; he shall surely be put to death.
(30) Demikian juga segala persembahan persepuluhan dari tanah, baik dari hasil benih di tanah maupun dari buah pohon-pohonan, adalah milik TUHAN; itulah persembahan kudus bagi TUHAN.(30) Sepersepuluh dari seluruh hasil tanah, baik gandum maupun buah-buahan, adalah untuk TUHAN.(30) And all the tithe of the land, whether of the seed of the land or of the fruit of the tree, is the Lord's; it is holy to the Lord.
(31) Tetapi jikalau seseorang mau menebus juga sebagian dari persembahan persepuluhannya itu, maka ia harus menambah seperlima.(31) Kalau seseorang mau menebus sebagian dari hasil itu, ia harus membayar harganya yang sudah ditentukan ditambah dua puluh persen.(31) And if a man wants to redeem any of his tithe, he shall add a fifth to it.
(32) Mengenai segala persembahan persepuluhan dari lembu sapi atau kambing domba, maka dari segala yang lewat dari bawah tongkat gembala waktu dihitung, setiap yang kesepuluh harus menjadi persembahan kudus bagi TUHAN.(32) Satu dari tiap sepuluh ekor ternak adalah milik TUHAN. Kalau ternak itu dihitung, setiap ekor ternak yang kesepuluh menjadi milik TUHAN.(32) And all the tithe of the herd or of the flock, whatever passes under the herdsman's staff [by means of which each tenth animal as it passes through a small door is selected and marked], the tenth shall be holy to the Lord.
(33) Janganlah dipilih-pilih mana yang baik dan mana yang buruk, dan janganlah ditukar; jikalau orang menukarnya juga, maka baik hewan itu maupun tukarnya haruslah kudus dan tidak boleh ditebus."(33) Pemilik ternak itu tak boleh memilih-milih mana yang baik, mana yang jelek. Ia juga tak boleh menukarnya. Kalau ia menukarnya juga, kedua ekor ternak itu menjadi milik TUHAN dan tak boleh ditebus.(33) The man shall not examine whether the animal is good or bad nor shall he exchange it. If he does exchange it, then both it and the animal substituted for it shall be holy; it shall not be redeemed.
(34) Itulah perintah-perintah yang diperintahkan TUHAN kepada Musa di gunung Sinai untuk disampaikan kepada orang Israel.(34) Itulah perintah-perintah yang diberikan TUHAN di atas Gunung Sinai kepada Musa untuk bangsa Israel.(34) These are the commandments which the Lord commanded Moses on Mount Sinai for the Israelites.

IMAMAT (Leviticus)
Daftar Pasal (silahkan klik nomor pasal yang ingin di baca):
1234567891011121314151617181920212223242526- 27 -

Last Update : Sunday, 13 April 2008 Kembali ke halaman utama Created By OTAK INFO


Jika ada pertanyaan, saran atau kritik tentang desain atau cara pemakaian (navigasi) atau yang berhubungan dengan isi alkitab dalam website ini,
jika ada kata atau kalimat yang salah eja atau titik atau bahkan koma,
maka jangan sungkan-sungkan untuk melaporkan (menghubungi) kepada webmaster melalui email ke
alkitab (at) otak (dot) info